Jakarta, IDN Times - Pemerintah memberikan obat gratis pada pasien COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri. Namun paket obat yang dibagikan menuai kontroversi lantaran Kementerian Kesehatan memberikan obat keras Azitromisin dan Oseltamivir bagi pasien COVID-19 tanpa gejala dan gejala ringan.
Padahal lima organisasi yang terdiri dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pada 14 Juli 2021 lalu membuat revisi protokol tata laksana COVID-19.
Berdasarkan tata laksana tersebut, obat Azitromisin dan Oseltamivir tidak lagi direkomendasikan untuk pasien COVID-19 bergejala ringan.