Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah tidak akan terburu-buru dalam memberikan izin penyelenggaraan kegiatan skala besar ke semua daerah. Pemerintah akan tetap melihat kondisi pandemik di masing-masing daerah sebelum akhirnya izin diberikan.
"Kami akan tetap melihat juga soal persiapan, komitmen, termasuk dibentuknya panitia khusus atau satgas yang berdedikasi khusus mengawasi kepatuhan protokol kesehatan selama kegiatan berlangsung. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian," ujar Wiku yang dikutip dari kanal YouTube BNPB, Rabu (29/9/2021).
Rincian penetapan protokol kesehatan sudah dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali. Sedangkan, penetapan prokes untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Bali tertuang di Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021.
Di dalam Inmendagri telah diatur secara spesifik mengenai tata kelola untuk menyelenggarakan acara, kapasitas penonton hingga aturan lainnya. "Aturan ini dapat diikuti sesuai dengan level PPKM di tiap kabupaten atau kota," kata dia lagi.
Wiku pun meminta kepada tiap kepala daerah agar menggunakan waktu dua minggu untuk menyosialisasikan kepada masyarakat soal penerapan prokes ini. Tujuannya, agar publik mengetahui perkembangan kebijakan yang sedang berlaku.
"Pada prinsipnya pemerintah berusaha mewadahi masyarakat agar tetap produktif dan aman dari COVID-19," ujarnya.
Apakah ini berarti kegiatan konser sudah bisa dinikmati oleh warga di Ibu Kota?