Jakarta, IDN Times - Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, mengatakan varian baru SARS CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron bisa menginfeksi penyintas COVID-19. Tetapi, menurut Wiku, data tersebut masih bersifat penelitian awal dan perlu didukung informasi lainnya dari tim peneliti global dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Bukti awal menunjukkan mungkin ada peningkatan risiko tertular kembali untuk orang yang sudah pernah mengalami COVID-19 dibandingkan varian lainnya," ujar Wiku ketika memberikan keterangan pers pada Selasa, 30 November 2021 dan dikutip dari kanal YouTube BNPB.
Selain itu, berdasarkan hasil penelitian awal, varian Omicron juga lebih cepat menular dibandingkan varian Delta. Maka, kata Wiku, tujuh negara langsung mengambil langkah mitigasi agar penyebarannya tidak meluas.
Langkah mitigasi yang diambil yaitu melakukan kontak erat kepada para pelaku perjalanan yang pernah berkunjung ke Afrika, meningkatkan cakupan whole genome sequencing (WGS) untuk mempercepat pendeteksian varian Omicron, karantina 14 hari bagi semua warga yang pulang dari Afrika, kewajiban tes swab ulang di bandara bagi penumpang yang baru tiba dari Afrika, larangan masuk warga Afrika ke tujuh negara tersebut, hingga kembali mewajibkan penggunaan masker. Ketujuh negara yang dirujuk oleh Wiku yakni Australia, Italia, Jerman, Belanda, Inggris, Kanada, dan Israel.
Tetapi, jumlah negara yang melaporkan telah mendeteksi varian Omicron sejauh ini sudah bertambah menjadi 20 negara. Varian tersebut belum ditemukan di Amerika Serikat dan Indonesia.
Wiku mengatakan kunci untuk mencegah varian Omicron masuk ke Indonesia yakni dengan mengkaji ulang kebijakan di pintu perbatasan, meningkatkan whole genome sequencing, memastikan mobilitas warga aman dan meningkatkan jumlah tes khususnya bagi pelaku perjalanan ke luar negeri.
Di dalam keterangan persnya, Wiku juga menyebut pemberlakuan pembatasan pergerakan masyarakat selama libur akhir tahun tetap berlaku. Apa saja aturan pembatasan di dalam negeri yang mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022?