Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Pelaksana Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Sugeng Purnomo mengatakan, pihaknya memprioritaskan penyelesaian 18 kasus dugaan TPPU. Total nilai transaksi mencurigakan dari 18 kasus itu adalah Rp281,6 triliun.
Sugeng menjelaskan, belasan kasus itu terdiri dari 10 kasus di Kementerian Keuangan dan delapan kasus di aparat penegak hukum (APH).
Satgas TPPU dibentuk berdasarkan surat keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menemukan dugaan transaksi mencurigakan yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
Total nominal transaksi mencurigakan mencapai Rp349 triliun. Pernyataan Mahfud ini sempat membuat heboh publik karena angka itu diduga nominal tindak pidana korupsi.
"Kami pilih kasus prioritas berdasarkan nilai agregatnya sangat besar. Sebagai contoh, dari 18 LHA (Laporan Hasil Analisa) yang kami tetapkan sebagai skala prioritas itu, nilainya sudah mencapai Rp281,6 triliun," ungkap Sugeng kepada IDN Times melalui telepon pada Senin (12/6/2023).
Dari total transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun itu, sudah ada 80 persen kasus yang ditangani. Sugeng menyebut, jumlah transaksi mencurigakan itu baru berasal dari 18 laporan, padahal sebelumnya ada 300 laporan atau surat yang masuk ke PPATK.
Sementara, terkait transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun, masih ada di tahap penyelidikan.
"Untuk satu surat yang masih dilakukan tahapan penyelidikan dan ini belum selesai, nilainya mencapai Rp189 triliun," kata dia.
Di sisi lain, terkait dugaan pencucian yang menyangkut importasi tekstil, masih di dalam tahap analisis dan pengumpulan data. Namun, ada empat kasus yang penyidikannya dihentikan.