Situasi Pantai Parkit, Padang yang masih dipenuhi kayu-kayu sisa banjir Sumatra. (IDN Times/Sandy Firdaus)
Berdasarkan data Kementerian Sosial dan BPS, program bantuan jaminan hidup saat ini sedang diproses untuk 37 kabupaten/kota di tiga provinsi terdampak. Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp15.000 per orang per hari selama tiga bulan atau selama 90 hari.
Data yang telah tersinkronisasi menunjukkan terdapat 175.211 jiwa dari 47.686 kepala keluarga yang berhak menerima bantuan jaminan hidup dengan total anggaran mencapai Rp236,53 miliar.
Sebagian besar penerima berada di Provinsi Aceh dengan jumlah 110.714 jiwa dan nilai bantuan sekitar Rp149,46 miliar. Di Sumatera Utara bantuan menjangkau 51.301 jiwa dengan nilai sekitar Rp69,25 miliar, sementara di Sumatera Barat bantuan diberikan kepada 13.196 jiwa dengan nilai sekitar Rp17,81 miliar.
Proses penyaluran bantuan jaminan hidup tersebut telah mulai dilakukan sejak 14 Februari 2026 di sejumlah daerah terdampak, antara lain Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah, Kota Padang Sidempuan, dan Kota Padang Panjang.
Kombinasi antara bantuan perbaikan rumah dan bantuan jaminan hidup menjadi bagian penting dari strategi pemerintah untuk memastikan masyarakat tidak hanya memiliki tempat tinggal yang layak kembali, tetapi juga memiliki dukungan untuk memenuhi kebutuhan dasar selama masa pemulihan pascabencana.