Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan, pemerintah akan mencabut paspor bagi para pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara yang diberlakukan mengingat sulitnya negara menagih utang kepada mereka.
"Kami sendiri sudah masuk ke fase baru karena kompleks dan tidak mudahnya menagih (dana BLBI). Sekarang, sudah masuk ke pemberlakuan PP Nomor 28 Tahun 2022. Di situ tertulis sanksi dapat dilakukan pencabutan paspor, menutup akses ke perbankan, membekukan rekening hingga membatasi bisnis yang dimiliki," ungkap Mahfud di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (12/7/2023).
Ia menambahkan, implementasi dari PP tersebut bakal dilakukan secara bertahap. Ancaman sanksi itu diharapkan ampuh mencari titik terang siapa saja pengemplang dana BLBI, berapa utang yang belum dibayarkan, dan sejak kapan harus mulai dibayarkan.
Hal-hal itu juga dibahas oleh Mahfud ketika menemui panitia khusus BLBI dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.
Diketahui, pansus BLBI kini dibentuk jilid II yang dimotori oleh DPD, dengan Ketua Pansus BLBI DPD, Bustami Zainuddin. Mereka bertugas memperkarakan para obligor BLBI tersebut.