Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Irfan Widyanto menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Anak buah Irfan, Tomsher Christian Natal, dalam kesaksiannya menyebut Irfan tidak melakukan screening CCTV.
Tomsher menjelaskan Kombes Agus Nurpatria hanya memerintahkan untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV.
"Itu disampaikan oleh Pak Agus Nurpatria kepada Pak Irfan, untuk mengambil dan mengganti DVR," ucap Tomsher.
Alhasil, AKP Irfan merogoh kocek hingga Rp3,5 juta untuk membeli DVR CCTV.
Dalam kasus ini, Irfan Widyanto mendapat perintah dari pimpinannya, Ari Cahya Nugraha yang saat itu tengah berada di Bali saat mendapat perintah dari Hendra Kurniawan untuk menelusuri CCTV komplek.
Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Irfan Widyanto dalam perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (19/10/2022).