Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta menggelar rapat penertiban alat peraga kampanye (APK) bersama Bawaslu, KPU hingga perwakilan partai politik (parpol) buntut kecelakaan yang menimpa pasangan lansia di flyover Mampang karena bendera parpol.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan, keberadaan APK saat ini sudah membahayakan keselamatan orang lain. Selain itu, dari ketentuan KPU, pemasangan APK juga harus memenuhi unsur-unsur etika, estetika, dan keindahan ketertiban kota.
"Oleh karena itu, disepakati bahwa partai politik akan merapikan, menurunkan APK yang mengganggu ketertiban dan menimbulkan kerawanan, serta mengganggu kota," ujar Arifin di Balai Kota, Kamis (18/1/2024).