Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Panitia pengawas pemilihan (panwaslih) dan Satpol PP Kota Banda Aceh menertibkan alat peraga kampanye (APK) caleg, DPD, capres dan cawapres serta partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 di Banda Aceh, Aceh, Kamis (11/1/2024) (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
Panitia pengawas pemilihan (panwaslih) dan Satpol PP Kota Banda Aceh menertibkan alat peraga kampanye (APK) caleg, DPD, capres dan cawapres serta partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 di Banda Aceh, Aceh, Kamis (11/1/2024) (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta menggelar rapat penertiban alat peraga kampanye (APK) bersama Bawaslu, KPU hingga perwakilan partai politik (parpol) buntut kecelakaan yang menimpa pasangan lansia di flyover Mampang karena bendera parpol.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan, keberadaan APK saat ini sudah membahayakan keselamatan orang lain. Selain itu, dari ketentuan KPU, pemasangan APK juga harus memenuhi unsur-unsur etika, estetika, dan keindahan ketertiban kota.

"Oleh karena itu, disepakati bahwa partai politik akan merapikan, menurunkan APK yang mengganggu ketertiban dan menimbulkan kerawanan, serta mengganggu kota," ujar Arifin di Balai Kota, Kamis (18/1/2024).

1. Parpol turunkan APK yang ada di zona terlarang

Sejumlah Alat Peraga Kampaye (APK) milik Caleg dipaku di pohon di jalan Pase Kota Lhokseumawe, Aceh, Rabu (10/1/024). (ANTARA FOTO/Rahmad)

Pemprov DKI memberikan waktu satu minggu untuk menertibkan APK yang dipasang di zona terlarang. Adapun penertiban dilakukan serentak mulai Jumat, 19 Januari 2024 pada pukul 21.00 malam.

"Sebagai warga yang baik, caleg maupun parpol untuk segera mematuhi apa yang sudah diputuskan dalam putusan KPU dalam hal pemasangan APK tadi. Misalnya, flyover tidak boleh dipasang, ya, tentu parpol bisa menurunkan kan putusan KPU begitu," katanya.

2. Parpol wajib turunkan APK

Petugas gabungan dari panitia pengawasan pemilihan (Panwaslih), TNI/Polri dan Satpol PP mengumpulkan alat peraga kampanye (APK) seusai pencopotan di jalan protokol Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Senin (25/12/2023). (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Arifin mengatakan, sesuai aturan, partai politik yang memasang APK juga wajib menurunkannya di bawah pengawasan Bawaslu.

"Kami dalam hal ini Pemprov, Satpol PP membantu, karena tugas kami ini membantu, bukan eksekutor. Kami membantu memfasilitasi bersama-sama, sepakat tadi dengan para partai politik, Bawaslu, KPU untuk merapikan kembali APK yang ada di wilayah untuk kembali lebih tertib," paparnya.

3. Bawaslu akan berkoordinasi dengan polisi

inin nastain? APK di area bekas pasar lawas Majalengka

Sementara, Bawaslu Jakarta Selatan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian buntut dari adanya insiden bendera partai politik yang mencelakai pasangan kakak nenek saat melintas di flyover Mampang, Jakarta Selatan.

"Kejadian di Mampang yang memakan korban sepasang kakek dan nenek ini jadi keprihatinan bersama," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Benny Sabdo saat dikonfirmasi, Kamis, (18/1/2024).

Benny mengimbau kepada partai-partai peserta Pemilu 2024 yang memasang bendera di zona terlarang agar ditertibkan sendiri oleh masing-masing. 

"Mestinya kontestasi politik menjunjung tinggi perikemanusiaan. Hal ini sesuai dengan sila kedua Pancasila. Sikap perikemanusiaan harusnya direfleksikan dalam masa kampanye ini. Estetika kota juga harus dijaga sebagi wujud peradaban demokrasi di DKI Jakarta," ucapnya.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Editorial Team