Jakarta, IDN Times - Seorang warga berinisial YF mengaku sebagai bagian dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta untuk menipu puluhan warga. YF menipu korbannya untuk dijadikan pegawai kontrak atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan syarat harus membayar sejumlah uang.
"Di mana mereka-mereka ini yang direkrut kemudian mereka sudah dipekerjakan dari sejak Mei sampai sekarang," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dalam keterangannya, Selasa (27/7/2021).
Para korban perekrutan merogoh kocek Rp5-25 juta untuk mendapatkan posisi yang ditawarkan oleh Satpol PP gadungan ini.