Depok, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) partai politik dan spanduk niaga di wilayah tersebut. Penertiban itu merujuk Perda Nomor 5 Tahun 2022 dan Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 300/345-Satpol PP.
Kepala Seksi Trantibum Satpol PP Kota Depok, Untung Setio mengatakan, penertiban APK dan spanduk niaga yang melanggar aturan itu sudah dilaksanakan sejak awal pekan.
"Penertiban dimulai serentak di setiap kecamatan yang dimulai sejak tanggal yang sudah ditetapkan di SE Wali Kota Depok Nomor 300/345-Satpol.PP," ujar Untung saat dihubungi IDN Times, Jumat (7/7/2023).