Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Satpol PP Kota Depok menertibkan APK Parpol dan spanduk niaga di Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)
Satpol PP Kota Depok menertibkan APK Parpol dan spanduk niaga di Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Depok, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) partai politik dan spanduk niaga di wilayah tersebut. Penertiban itu merujuk Perda Nomor 5 Tahun 2022 dan Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 300/345-Satpol PP.

Kepala Seksi Trantibum Satpol PP Kota Depok, Untung Setio mengatakan, penertiban APK dan spanduk niaga yang melanggar aturan itu sudah dilaksanakan sejak awal pekan.

"Penertiban dimulai serentak di setiap kecamatan yang dimulai sejak tanggal yang sudah ditetapkan di SE Wali Kota Depok Nomor 300/345-Satpol.PP," ujar Untung saat dihubungi IDN Times, Jumat (7/7/2023).

1. Sebanyak 444 APK Parpol telah ditertibkan

Satpol PP Kota Depok menertibkan APK Parpol dan spanduk niaga di Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Untung menuturkan, alat peraga kampanye parpol dan spanduk niaga itu ditertibkan karena dianggap mengganggu estetika, keindahan kota, dan ketertiban umum. Menurutnya, penertiban dilakukan di 11 kecamatan di Kota Depok.

"Sampai saat ini sudah ada 444 APK parpol yang ditertibkan," tutur Untung.

Satpol PP menyasar alat peraga kampanye parpol dan spanduk niaga yang tak mematuhi aturan, seperti dipasang di pohon menggunakan paku dan di atas jembatan.

"Kami pun menertibkan spanduk di atas trotoar, terpasang tidak berizin, ditempel di atas rambu jalan, dan di tanah fasos dan fasum," tegas Untung. 

2. Pancoran Mas banyak ditemukan APK Parpol tidak berizin

Satpol PP Kota Depok menertibkan APK Parpol dan spanduk niaga di Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Penertiban APK parpol dan spanduk niaga tak berizin itu akan dilakukan secara rutin di wilayah Kota Depok. Untung menyebut, spanduk dan baliho tak berizin itu paling banyak ditemukan di Kecamatan Pancoran Mas.

"Kecamatan Pancoran Mas paling banyak," ungkap Untung.

Berdasarkan pantauan IDN Times, masih banyak alat peraga kampanye parpol yang belum ditertibkan di Jalan Raya Sawangan, Kecamatan Pancoran Mas. Alat peraga kampanye parpol dan niaga itu terpasang di pagar pembatas saluran kali dan Jalan Raya Sawangan.

IDN Times juga menemukan alat peraga kampanye milik Elly Farida yang merupakan istri Wali Kota Depok Mohammad Idris. Elly mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif DPRD Provinsi Jawa Barat.

APK yang bergambar wajah Elly itu terpasang di tembok pembatas sungai dan Jalan Raya Sawangan itu. Tak jauh dari sana juga terlihat alat peraga kampanye parpol lain.

3. Parpol diingatkan untuk menurunkan APK tidak berizin

Spanduk Bacaleg Elly Farida istri Wali Kota Depok yang terpasang di pagar pembatas jembatan, Jalan Raya Sawangan, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Sebelumnya, Wali Kota Depok M Idris mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-Umbul, Banner, Reklame, maupun atribut lainnya.

Surat edaran itu menindaklanjuti ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022, tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, serta Perlindungan Masyarakat.

"Setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, reklame, maupun banner dan atribut lainnya di atas trotoar, bahu jalan, dan badan jalan, kecuali mendapatkan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Idris pada surat edarannya, Jumat (30/6/2023).   

Melalui surat edaran itu, Idris mengingatkan partai politik, organisasi, dan perorangan, untuk menertibkan atribut kampanye atau atribut yang menyalahi aturan. Pemkot Depok memberikan batas waktu penertiban hingga akhir Juni.

Editorial Team

EditorDicky