Jakarta, IDN Times - Salah satu capaian yang dibanggakan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo di penghujung satu dekade kepemimpinannya yakni di bidang Hak Asasi Manusia (HAM). Tim dari Kantor Staf Presiden (KSP) menyebut mengenai Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2023 mengenai pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM yang berat.
Salah satu rekomendasi yang dibentuk oleh Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di era Jokowi yaitu pemerintah bersedia mengakui sudah terjadi 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu. Namun, pemerintah tidak bersedia meminta maaf kepada para korban.
"Pemerintah tidak pernah abai terhadap perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) di setiap sektor. Salah satunya melalui proses pemulihan hak-hak keluarga korban," demikian isi laporan Capaian 10 Tahun Pemerintahan Joko Widodo dan dikutip pada Senin (23/9/2024).
KSP membantah bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu di luar jalur hukum akan menjadi tanda Jokowi enggan mengusut kasusnya di lewat mekanisme pengadilan. "Presiden Jokowi berulang kali menyatakan bahwa proses investigasi terus dilakukan oleh Komnas HAM dan Kejaksaan Agung," kata mereka.
Mantan Wali Kota Solo itu, kata KSP, berharap langkah non yudisial dapat menjadi langkah berarti dalam pemulihan luka sesama antar warga.