Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Peran L adalah melakukan blasting dan mengelola platform media sosial. Dia juga melakukan komunikasi dengan korban dan calon-calon korban. Selain gaji belasan juta, L mengaku mendapatkan bonus jika mencapai target tertentu.
“Terhadap tersangka L ini kita kenakan pasal dalam UU ITE, yaitu Pasal 28 Ayat 1 jo Pasal 45 dan Pasal 36 UU ITE serta Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya 6 tahun. Jadi saat ini sedang dalam proses pemeriksaan,” katanya.
Bareskrim sebelumya telah lebih dulu menangkap empat orang tersangka. Mereka adalah seorang WNA berinisial SZ dan tiga orang WNI berinisial NSS, H, dan M.
Di Indonesia, berdasarkan laporan yang diterima oleh polisi sejak tahun 2022, ada 823 orang yang jadi korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp59 miliar.
Aksi scam online jaringan internasional itu tak hanya dilakukan di Indonesia, tapi juga di beberapa negara lain seperti Thailand, India, dan China. Jika ditotal, kerugian yang diakibatkan oleh aksi para pelaku mencapai angka Rp1,5 triliun.