Jakarta, IDN Times - Seorang WNI kembali berhasil dihindarkan dari eksekusi mati di Arab Saudi. Pekerja migran Indonesia (PMI), Adewinda binti Isak Ayub (43 tahun) bisa bernafas lega karena batal dieksekusi mati. Hal itu lantaran keluarga korban memberi pengampunan secara sukarela.
PMI asal Cianjur, Jawa Barat itu, divonis mati karena terbukti membunuh anak majikannya pada Juni 2019 lalu.
"Adewinda dinyatakan lepas dari hukuman mati setelah orang tua korban sebagai pemilik hak qisas secara sukarela dan tanpa syarat apapun menyatakan tanazul (tuntutan hukuman mati dibatalkan). Hal itu disampaikan pada sidang lanjutan yang sedang berlangsung pada Maret 2021 di Pengadilan Pidana Riyadh," ungkap Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Saudi, Agus Maftuh Abegebriel melalui keterangan tertulis pada Selasa (25/5/2021).
Kepastian Adewinda terbebas dari hukuman mati tertuang di dalam salinan putusan yang diterima pada pekan lalu. "Kami baru menyampaikan kabar gembira penuh syukur ini kepada publik di Indonesia setelah memperoleh kepastian bahwa Adewinda sudah terbebas dari hukuman mati," kata dia lagi.
Lalu, berapa lama lagi hukuman bui harus dijalani oleh Adewinda?