Instagram.com/na_nurularifin
Selain itu, kata dia, UU Kejaksaan belum memiliki pengaturan tentang status kepegawaian bagi para jaksa. Ia menilai ketiadaan pengaturan kepegawaian dalam UU Kejaksaan, maka status pegawai Kejaksaan akan sangat tidak jelas, dan dia mengusulkan untuk dimasukkan pengaturan kepegawaian dalam revisi UU Kejaksaan yang diusulkan oleh Komisi III DPR.
Terlebih, untuk menjadi jaksa harus lulus lembaga pendidikan khusus jaksa di lembaga pendidikan dan pelatihan Kejaksaan (pasal 9 ayat 2 UU 16/2004). Sementara, ketentuan syarat Jaksa untuk dapat diangkat adalah PNS dicabut dengan revisi UU Kejaksaan.
Ia mengatakan kalau pencabutan ketentuan terkait status PNS itu dilakukan, berarti nanti tidak ada lagi pengaturan kepegawaian bagi jaksa.
“Jadi dia ASN bukan, di mana-mana bukan, dia sangat mandiri, independen, terus ada di bawah kekuasaan siapa, begitu? Itu statusnya sebagai apa? ini menurut saya sangat istimewa sekali," kata dia.