Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Sidang etik obstruction of justice akan dilanjutkan pekan depan dengan tersangka mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Adapun mereka yang sudah menjalani sidang dan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria.
“Yang berikutnya juga akan digelar sidang kode etik lainnya. Untuk terkait sidang kode etik obstraction of justice, mungkin akan dilanjutkan minggu depan. Karena pemberkasan juga masih terus berproses. Saksi-saksi juga yang diminta keterangan cukup banyak, dan juga proses berikutnya akan saya sampaikan ke temen-temen nanti,” ujar Dedi.