Satu Proyek Ujaran Kebencian, Saracen Raup Untung Hingga Ratusan Juta

Sindikat produsen dan penyebar hoax yang tergabung dalam group facebook "Saracen" menjadi sorotan minggu ini. Sindikat penebar kebencian ini berhasil dibekuk Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri.
3 orang yang tergabung dalam kelompok penebar ujaran kebencian yang bernuansa SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) itu terdiri dari JAS (32) yang ditangkap di Pekanbaru, Riau, SRN (32) yang ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, serta MFT (43) yang ditangkap di Koja, Jakarta Utara.
MFT dan SRN dipersangkakan telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hate speech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sedangkan JAS dipersangkakan melakukan tindak pidana akses ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 Ayat 2 jo Pasal 30 Ayat 2 dan atau Pasal 46 Ayat 1 jo Pasal 30 Ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman 7 tahun penjara.
Jadi bisnis menggiurkan, harga satu ujaran kebencian mencapai puluhan hingga ratusan juta.
Setelah penangkapan sindikat ini, beberapa fakta miris terungkap. Dugaan pertama adalah faktor ekonomi. Mereka menyebar konten-konten berbau SARA hingga ujaran kebencian berdasarkan pesanan yang harganya bisa dibilang fantastis.
"Mereka ini menerima pesanan jasa membuat dan punya inisiatif itu. Saling membutuhkan," ujar Kepala Sub Bagian Operasi Satuan Tugas Patroli Siber pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKBP Susatyo Purnomo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/8/2017), lansir Kompas.com.
Susatyo mengatakan, sindikat tersebut membutuhkan biaya untuk membuat website, menyewa hosting dan sebagainya dalam membesarkan grup tersebut.
Bahkan, mereka memiliki website sendiri untuk memposting berita-berita pesanan tersebut melalui Saracennews.com. Media tersebut memposting berita-berita yang tidak sesuai dengan kebenarannya, tergantung pesanan.
"Untuk itu banyak sekali pencemaran nama baik, yaitu kepada pejabat publik, tokoh masyarakat, dan sebagainya," lanjut Susatyo.
Kasubag Ops Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri AKBP Susatyo Purnomo menambahkan setiap proyek ujaran kebencian dan SARA nilainya bisa mencapai Rp100 juta "Dia menawarkan ya senilai Rp75 juta sampai Rp100 juta, itu atas proposal ya."
Sementara itu, Kepala Subdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, para pelaku menyiapkan proposal untuk disebar kepada pihak pemesan.
"Dalam satu proposal yang kami temukan, itu kurang lebih setiap proposal nilainya puluhan juta (rupiah)," kata Irwan, Rabu (23/8/2017), seperti dikutip dari Kompas.com.
Sangat miris, karena ujaran kebencian itu harganya tidak murah. Para pelaku bisnis e-hate ini mengeruk keuntungan dengan cara memprovokasi lewat berita-berita bohong (hoax) yang secara terus menerus diproduksi sesuai pesanan.