Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan tetap mengusut kasus mega korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kendati satu terdakwa sudah lepas di tingkat kasasi. Eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung akhirnya melenggang keluar dari rutan KPK pada Selasa malam (9/7). Ia bisa menghirup udara bebas usai Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Syafruddin.
Vonis itu jelas menjadi pukulan telak bagi lembaga antirasuah, sebab ini baru kali pertama ada putusan demikian. Maka, Syafruddin pun terhindar dari bayangan akan menghuni Lapas Sukamiskin, Bandung, selama 15 tahun.
"KPK memastikan upaya kami yang sah secara hukum untuk mengembalikan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun tersebut tidak akan berhenti," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang ketika memberikan keterangan pers semalam.
Salah satunya, mereka akan tetap memproses dua tersangka lainnya yakni pengemplang dana BLBI, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Lalu, apa langkah lembaga antirasuah untuk tetap memproses pasangan suami istri itu? Apalagi, saat dipanggil sebagai tersangka, keduanya kembali mangkir tanpa keterangan yang jelas.