Rilis penipuan alat kesehatan pada perusahaan asal Italia (Dok. Humas Polri)
Listyo mengatakan bahwa kasus ini bermula saat perusahaan bernama Althea dari Italia membeli peralatan medis berupa ventilator dan monitor COVID-19 pada CV Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co. LTD asal Tiongkok.
Setelah itu, para tersangka mengirim email revisi rekening kepada perusahaan Althea dengan mengatasnamakan perusahaan Tiongkok tersebut. Rekening yang digunakan adalah rekening bank asal Indonesia.
"Beberapa kali pembayaran sudah dilakukan. Di tengah perjalanan ada seorang mengaku General Manager dari perusahaan Italia (Shenzhen di Eropa) menginformasikan terjadi perubahan rekening terkait pembayaran," kata Listyo.
Pembayaran dengan Rp58 miliar telah dikirimkan ke rekening penipu tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP, 263 KUHP, Pasal 85 UU nomor 3 tahun 2011, Pasal 45A ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 tentang ITE junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, Pasal 3, 4, 5, 6 Pasal 10 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman hukuman di 5 tahun penjara.