ilustrasi Sayuti Melik (IDN Times/Arief Rahmat)
Sayuti melik pernah menulis tentang politik. Akibatnya, ia ditahan berkali-kali oleh Belanda. Pada 1926, Sayuti melik ditangkap Belanda karena dituduh membantu PKI dan selanjutnya dibuang ke Boven Digul (1927-1933). Tahun 1936 ditangkap Inggris, dipenjara di Singapura selama setahun. Setelah diusir dari wilayah Inggris, Sayuti melik ditangkap kembali oleh Belanda, dibawa ke Jakarta dan dimasukkan sel di Gang Tengah (1937-1938).
Sepulangnya dari pembuangan, Sayuti berjumpa dengan SK Trimurti dan terlibat dalam berbagai kegiatan pergerakan secara bersama. Akhirnya, pada 19 Juli 1938 mereka menikah.
Sayuti melik dan SK Trimurti mendirikan Koran Pesat di Semarang yang terbit tiga kali seminggu dengan tiras 2 ribu eksemplar. Karena penghasilannya masih kecil, pasangan suami-istri itu terpaksa melakukan berbagai pekerjaan, dari redaksi hingga urusan percetakan, dari distribusi dan penjualan hingga langganan.
Trimurti dan Sayuti Melik bergiliran masuk keluar penjara akibat tulisan mereka mengkritik tajam pemerintah Hindia Belanda. Sayuti melik sebagai bekas tahanan politik yang dibuang ke Boven Digul selalu dimata-matai dinas intel Belanda (PID). Pada zaman pendudukan Jepang, Maret 1942 koran Pesat diberedel Japan, Trimurti ditangkap Kempetai, Jepang juga mencurigai Sayuti melik sebagai orang komunis.