Jakarta, IDN Times - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menilai keberhasilan pemerintah RI dalam meloloskan resolusi “Violence Against Women Migrant Workers" di PBB belum dibarengi dengan peran perlindungan yang nyata, khususnya dalam melindungi Buruh Migran Indonesia (BMI) dari dampak COVID-19.
Ketua Umum SBMI, Hariyanto mengatakan, pemerintah masih belum menjalankan kewajibannya yang dimandatkan oleh Undang-Undang dalam upaya memberikan perlindungan terhadap buruh migran yang terdampak pandemik COVID-19.
“Pemerintah telah gagal menjalankan amanat Undang-Undang sehingga mengakibatkan buruh migran Indonesia khususnya perempuan rentan mengalami kekerasan, terlanggar haknya, termasuk terkait ketenagakerjaan, sosial, keterbatasan informasi, serta kesulitan akses kesehatan,“ tegas Hariyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (25/11/21).