Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan, membenarkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendaftarkan atribut partai ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum dan HAM pada 18 Maret 2021 lalu. Ia mengatakan, atribut partai berlambang mercy itu didaftarkan untuk mencegah agar tak ada yang mengklaim di masa mendatang.
"Yang paling berperan sebagai penggagas (Partai Demokrat) itu SBY dan Vence Rumangkang. Namun, lambang partai, ideologi, lagu mars, dan hymne itu ciptaan SBY. Sebagai penciptanya maka wajar dan benar bila didaftarkan," ujar Syarief melalui pesan pendek kepada IDN Times, Selasa (13/4/2021).
Merujuk ke pangkalan data Direktorat Jenderal KI, yang didaftarkan adalah merek nama "Partai Demokrat" yang tertulis di berbagai medium seperti buku, majalah, koran tabloid hingga ke beragam aktivitas seperti lokakarya dan simposium. Menurut Syarief, atribut lain bisa saja atas nama partai karena memang dibuat oleh partai.
"Tapi, kalau bendera itu ciptaan SBY," tutur dia lagi.
IDN Times sempat menemukan pendaftaran serupa pada 24 Oktober 2007 lalu. Ketika itu yang didaftarkan ke Ditjen KI adalah Partai Demokrat dan lukisan bintang. Bedanya pendaftaran yang dilakukan 14 tahun lalu dilakukan atas nama Partai Demokrat yang masih beralamat di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.
Lantas, apakah aksi pendaftaran atribut partai ke Kemenkumham dibenarkan dari sudut pandang hukum?