Dedi menuturkan, Polri telah mengimbau dan berkomunikasi dengan seluruh elemen masyarakat agar menyampaikan apirasinya sesuai dengan koridor konstitusional pada 22 Mei 2019 mendatang.
"Artinya menyampaikan pendapat, aspirasi di muka publik sudah ada Undang-Undang (UU) tahun 1998. Silakan menyampaikan dan itu merupakan hak konstitusional setiap warga. Polri wajib melakukan pengamanan," jelas lagi.
"Dalam menyampaikan kebebasan pendapat tersebut juga berpedoman dalam Pasal 6 Undang-Undang (UU) tahun 1995. Karena penyampaian pendapat di muka umum itu sifatnya tidak absolut, tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan, tidak boleh melanggar moral, tidak boleh melanggar ketertiban dan keamanan dan tidak boleh melanggar dan membahayakan persatuan dan kesatuan," jelasnya lagi.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan, apabila ketentuan itu tidak diindahkan, polisi akan memberikan sanksi yang tegas. Polri kata Dedi juga berhak membubarkan aksi tersebut.
"Apabila dalam pembubaran mereka melakukan perlawanan maupun tindakan-tindakan kejahatan lainnya, ada pasal yang mengancam juga. Pasal 211 dan 218 KUHP," kata Dedi.
"Artinya, Polri mengimbau kepada masyarakat untuk semuanya serahkan pada koridor konstitusional. Kalau ada kecurangan silakan ke Bawaslu, hasilnya tidak puas bisa digugat ke MK, semua sudah ada jalurnya," tutup Dedi.