Jakarta, IDN Times - Kisah pekerja migran Indonesia di Arab Saudi, Tuti Tursilawati, begitu kelam. Niatnya semula ingin memperbaiki perekonomian keluarga di Majalengka, Jawa Barat, justru berakhir pilu.
Dikutip dari laman Serikat Buruh Migran Indonesia, Tuti berangkat ke Saudi pada tahun 2009. Ia bekerja sebagai perawat lansia di kediaman Suud Malhaq al-Utibi di Kota Thaif.
Dari masa kerja 8 bulan ia bekerja di rumah tersebut, Tuti baru menerima gaji dua bulan saja. Tak hanya itu, Tuti juga disebut kerap disiksa majikan bahkan sering mendapat ancaman akan diperkosa.
Kepada keluarga, almarhumah sempat berkisah, ia membunuh majikannya sebagai bentuk pembelaan diri karena ia akan diperkosa.
"Peristiwa itu terjadi pada 11 Mei 2010," ujar Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah dalam laman media sosialnya.
Pengadilan di Saudi kemudian menjatuhkan hukuman mati kepada Tuti dan keputusan itu berkekuatan hukum tetap tahun 2011. Setelah berupaya mencari pemaafan, otoritas Saudi tetap mengeksekusi Tuti pada Senin (29/10) pukul 09.00 waktu setempat.
Padahal, sebelum ditangkap oleh otoritas Saudi, Tuti sempat diperkosa oleh 9 pemuda. Lalu, apakah para pelaku pemerkosa juga ikut dihukum?