Jakarta, IDN Times - Sebelum dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sempat meminta kepada lembaga antirasuah agar ikut mengawasi tata kelola dan penyaluran bantuan sosial di masa pandemik. Hal itu disampaikan oleh Juliari pada 9 September 2020 di Gedung Merah Putih KPK.
Ia bahkan mengatakan pengawasan dari komisi antirasuah dinilai penting karena besarnya nominal dana yang dikelola oleh Kementerian Sosial yakni mencapai Rp127 triliun. Sementara, total dana anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mencapai Rp203 triliun.
"Sesuai perintah Presiden dalam rangka penyerapan anggaran, tentunya kami sangat ingin diberikan pendampingan dari semua teman-teman yang mengawal program pemerintah, tentu di antaranya KPK. Kami tentu berharap KPK memberikan bimbingan dan juga teguran jika ada hal yang perlu kami perbaiki," ungkap Juliari, tiga bulan sebelum ia dijadikan tersangka penerima suap oleh KPK.
Dalam pertemuan dengan pimpinan KPK, Menteri dari PDI Perjuangan tersebut ikut meminta masukan dari komisi antirasuah agar program-program bansos selama masa pandemik tepat sasaran. Lalu, apa masukan dari komisi antirasuah ketika itu?