Jakarta, IDN Times - Di saat masa kepemimpinannya tinggal menghitung hari, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo justru diguncang isu dugaan pelanggaran kode etik. Adalah seorang advokat bernama Boyamin Saiman yang melaporkan Agus kepada pengawas internal KPK bahwa mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) itu pernah menemui mantan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Zainul Majdi pada 31 Juli 2018 sekitar pukul 20:00 WIB.
Kepada IDN Times yang menghubunginya melalui telepon, Ketua Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) itu menyebut Agus bertemu dengan TGB di sebuah rumah di Jalan Raya Bina Marga Jakarta Timur. Selain Agus dan TGB, ada pula beberapa individu lainnya.
"AR diduga bertemu dengan secara diam-diam dengan ZM (Zainul Majdi), BA, AL, dan pimpinan sebuah anak perusahaan BUMN di rumah tersebut," kata Boyamin.
Lalu, mengapa Boyamin baru mengungkapkan mengenai pelaporan ini ke publik saat pekan depan Agus mengakhiri jabatannya sebagai pimpinan KPK? Apa tanggapan KPK ketika mengetahui pimpinannya diduga menemui pihak yang tengah diselidiki oleh institusi tempat yang dipimpinnya?