Jakarta, IDN Times - Sejumlah Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) yang tergabung di dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam Wakil Menteri HAM, Mugiyanto yang menyebut LSM yang menerima pendanaan dari negara asing maka bakal didikte kepentingan negara pendonor. Pernyataan itu, dianggap koalisi berupa stigma terhadap kerja-kerja masyarakat sipil. Khususnya organisasi yang selama ini konsisten melakukan pemantauan, advokasi dan kritik terhadap praktik pelanggaran HAM serta penyalahgunaan kekuasaan.
"Pernyataan itu merupakan penyederhanaan yang menyesatkan dan ahistoris. Bahkan, itu merupakan stigma bernuansa persekusi karena menghina OMS (Organisasi Masyarakat Sipil)/NGO dengan menyimpulkan bahwa OMS/NGO sebagai alat politik yang dapat dibayar dan bukan gerakan masyarakat sipil," ujar Direktur Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur di dalam keterangan tertulis pada Sabtu (24/1/2026).
YLBHI termasuk satu dari puluhan LSM yang tergabung ke dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Selain itu, kata Isnur, pernyataan Mugiyanto tersebut telah menempatkan kerja advokasi HAM sebagai aktivitas yang dicurigai. Bukan dianggap sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam negara demokratis.
"Narasi tersebut berisiko mengalihkan perhatian publik dari substansi persoalan yakni kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya," tutur dia.
