Diduga melakukan fitnah dengan menyebut Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai sarang Partai Komunis Indonesia, seorang dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr Hamka (UHAMKA), Alfian Tanjung ditetapkan sebagai tersangka. Oleh Badan Reserse dan Kriminal Polri, dia bahkan langsung ditahan.
Seperti diberitakan oleh Kompas.com, (30/5), dugaan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut dilakukannya saat berceramah di Masjid Mujahidin, Jalan Perak Barat, Surabaya. Alfian kemudian dilaporkan oleh warga Surabaya bernama Sujatmiko.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengkonfirmasi bahwa Alfian sejak hari selasa 30 Mei 2017 akibat ucapannya yang kontroversi tersebut. Pihak kepolisian pun mengatakan bahwa penahanan terhadap Alfian sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
Ini bukan kali pertama Alfian harus berhadapan dengan hukum, sebelumnya dia juga dilaporkan dalam kasus yang sama oleh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki. Sebabnya, dia menyebut Teten merupakan kader PKI.