Jakarta, IDN Times - Sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu baru saja dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 26 Januari, pekan lalu. Dalam sidang perdana itu, fraksi PDIP menjadi satu-satunya partai politik di Parlemen penolak sistem pemilu proporsional terbuka seperti yang berlaku hari ini.
Sejumlah alasan disampaikan fraksi PDIP untuk mendukung penerapan sistem pemilu proporsional tertutup. Sebagai informasi, skema pemilu proporsional tertutup membuat pemilih hanya mencoblos partai dalam Pileg. Skema ini dinilai tak demokratis karena anggota legislatif dipilih langsung oleh partai politik, bukan masyarakat.
Berikut alasan PDIP minta skema pemilu tertutup.