Jakarta, IDN Times - Pemerintah bakal kembali membatasi pergerakan masyarakat ketika memasuki libur Natal dan Tahun Baru 2022. Hal itu lantaran pemerintah tak ingin ada lonjakan kasus COVID-19 seperti yang terjadi pada Juli 2021 lalu.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, salah satu cara yang bakal diterapkan yakni dengan menerapkan pembatasan seperti yang berlaku di PPKM Level 3. Meski begitu, Muhadjir bersikeras menyebut tidak ada kenaikan level dari PPKM yang kini berada di level satu untuk area Jadebotabek.
"Jadi, khusus selama libur Natal dan Tahun Baru digunakan ketentuan-ketentuan di PPKM Level 3, plus nanti ada beberapa arahan dari Bapak Presiden terutama pengetatan terhadap pertemuan berskala besar," ujar Muhadjir di Istana Merdeka, Kamis (18/11/2021).
Ia mengatakan, situasinya darurat untuk mencegah agar tidak ada lagi kenaikan kasus COVID-19 di Indonesia. Meski saat ini kasus COVID-19 di Tanah Air sedang landai, tetapi di negara tetangga di kawasan Asia Tenggara dan Benua Eropa malah sedang mengalami kenaikan.
"Maka, kita tidak boleh sembrono dan gede kepala bahwa pandemik di kita sudah selesai," tutur dia lagi.
Oleh sebab itu, selama libur Nataru bakal diberlakukan ketentuan PPKM Level 3 di semua daerah di Indonesia. Muhadjir menjelaskan, Menteri Dalam Negeri akan kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait implementasi pembatasan yang akan diterapkan ketika libur nataru. Tujuannya, agar masyarakat ikut terinformasikan.
Lalu, apa saja sederet aturan yang bakal diberlakukan selama libur Nataru mendatang?