Jakarta, IDN Times - Musikus sekaligus Calon Anggota Legislatif dari Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo divonis satu tahun enam bulan kurungan penjara, karena terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1) lalu.
Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jawa Timur, Kamis 18 Oktober 2018.
Dhani dilaporkan melakukan pencemaran nama baik setelah aksi #2019GantiPresiden di Surabaya, Minggu 26 Agustus 2018. Dhani dilaporkan ke Polda Jatim pada Kamis 30 Agustus 2018.
Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata-kata "idiot". Kata-kata tersebut diucapkan Dhani saat ngevlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.