Jakarta, IDN Times - Walau mendapat tentangan dan protes dari publik dan koalisi masyarakat sipil, Presiden Joko "Jokowi" Widodo terus jalan untuk melakukan seleksi terhadap anggota Dewan Pengawas KPK. Ini merupakan salah satu konsekuensi dari perubahan undang-undang baru KPK nomor 19 tahun 2019.
Di dalam pasal 21 ayat (a) tertulis "Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas Dewan Pengawas yang berjumlah lima orang." Sementara, pasal yang khusus menjelaskan secara detail peran dan persyaratan untuk menjadi anggota Dewan Pengawas tertuang di pasal 37A-37G.
Sesuai dengan rencana, lima anggota dewas di periode pertama pembentukannya akan dipilih oleh presiden. Pansel dewas KPK baru dibentuk di periode kedua.
Pelantikan anggota dewas KPK dijadwalkan bersamaan dengan pimpinan komisi antirasuah yakni pada (21/12).
Lalu, sudah sejauh mana proses penyeleksiannya?
"Belum rampung, baru proses finalisasi. Sama (caranya) melihat satu per satu track recordnya integritas," kata Presiden Jokowi pada (13/12) lalu di Istana Medan Merdeka, Jakarta Pusat.
Ia mengaku tidak mau terburu-buru lantaran tak ingin anggota dewas pilihannya dirundung oleh publik.
"Jangan sampai kita keliru kemudian ada masyarakat yang tidak puas dan kemudian di-bully, kasihan," tutur dia lagi.
Sementara, di ruang publik sudah bermunculan beberapa nama dan disebut masuk ke dalam nominasi anggota dewas KPK pilihan Jokowi. Wah, kira-kira siapa saja ya nama itu? Apa komentar mereka ketika tahu namanya disebut masuk dalam bursa calon dewas KPK?