Jakarta, IDN Times - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV pada Selasa (17/12) memaparkan pencapaian kinerja selama empat tahun mereka memimpin institusi antirasuah. Salah satu yang paling mencolok yakni dalam hal penindakan, komisi antirasuah mengalami penurunan drastis menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Berdasarkan data yang dirilis oleh komisi antirasuah, pada tahun 2019, KPK menggelar 21 operasi senyap. Angka ini turun jauh bila dibandingkan OTT pada 2018 lalu.
Pada tahun lalu, KPK berhasil memecahkan rekor sepanjang sejarah dengan mencatat 30 OTT. Apabila dilihat kembali ke belakang, penyidik sudah tak lagi menggelar OTT usai undang-undang baru nomor 19 tahun 2019 resmi berlaku pada (17/10) lalu.
Namun, sepanjang empat tahun memimpin, pimpinan KPK jilid IV telah menggelar 87 OTT dan menetapkan 327 tersangka.
"Operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK tak pernah berhenti hanya pada perkara pokok. Dari OTT, KPK selalu mendapat petunjuk yang menjadi pembuka jalan ke dugaan perkara lain," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang ketika memberikan keterangan pers pada Selasa (17/12) di gedung komisi antirasuah.
OTT memang diakui oleh KPK merupakan jalan paling mudah untuk membuktikan terjadinya praktik suap. Sebab, sebelum digelar operasi senyap, penyidik telah memantau gerak-gerik individu yang dijadikan target. Salah satunya melalui aktivitas penyadapan.
Lalu, mengapa jumlah OTT pada tahun 2019 berkurang drastis dibandingkan tahun 2018 lalu?