Ilustrasi - Jemaah Ahmadiyah menunaikan salat Idul Adha di pelataran masjid. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Di laman yang sama, Iskandar Zulkarnain, penulis buku Gerakan Ahmadiyah di Indonesia, pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan keputusan tentang pengesahan jemaah Ahmadiyah sebagai organisasi keagamaan yang tercantum dalam Ketetapan Menteri Tanggal 13 Maret 1953 No. JA.5/23/13, dan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 22, 31 Maret 1953.
Ketetapan tersebut kemudian diubah dengan akta perubahan yang telah diumumkan di dalam Berita Negara No 3 Tahun 1989, dan Tambahan Berita Negara No 65 Tanggal 15 Agustus 1989. Pengakuan terhadap eksistensi Ahmadiyah diperkuat pernyataan Departemen Agama RI tanggal 11 Maret 1968 tentang hak hidup bagi seluruh organisasi keagamaan di Indonesia.
Keputusan itu merupakan pengakuan pemerintah terhadap eksistensi warga Ahmadiyah di wilayah Republik Indonesia, sekaligus menempatkan Ahmadiyah sebagai organisasi yang mempunyai hak dan kewajiban yang setara dengan organisasi keagamaan lainnya. Ahmadiyah berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah sekaligus wajib menaati peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.
Memperingati HUT ke-75 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, IDN Times meluncurkan kampanye #MenjagaIndonesia. Kampanye ini didasarkan atas pengalaman unik dan bersejarah bahwa sebagai bangsa, kita merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI dalam situasi pandemik COVID-19, di saat mana kita bersama-sama harus membentengi diri dari serangan virus berbahaya. Di saat yang sama, banyak hal yang perlu kita jaga sebagai warga bangsa, agar tujuan proklamasi kemerdekaan RI, bisa dicapai.