Banda Aceh, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menetapkan empat pemilik toko emas yang berjualan di kawasan Gampong Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Aceh, sebagai tersangka.
Mereka yang masing-masing berinisial JP, S, B, dan H, diduga dengan sengaja memperdagangkan emas murni tidak sesuai dengan kadarnya sehingga dianggap telah merugikan masyarakat.
"Keempat (tersangka) tersebut merupakan pemilik toko yang kita curigai menjual emas tidak sesuai dengan kadarnya, yakni toko L, H, B, dan A," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Winardy.