Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Mantan Juru bicara KPK, Febri Diansyah) ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengucapkan terima kasih karena telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pegawainya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada (2/2) lalu. Polda Metro Jaya menetapkan TEA Hery Dosinaen sebagai tersangka dugaan pemukulan terhadap penyelidik lembaga antirasuah, Muhammad Gilang Wicaksana. 

Hery akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (18/2). Sebelumnya, ketika dipanggil pada pekan lalu ia mangkir dengan alasan kesibukan di Papua. 

"Tentu saja KPK berterima kasih dan mengapresiasi apa saja yang sudah dikerjakan tersebut karena koordinasi sejak awal antara KPK dengan Polda Metro Jaya sudah banyak hal yang dilakukan oleh tim Polda Metro Jaya," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah pada malam ini di gedung KPK. 

Sejak dugaan penganiayaan itu terjadi, Polda Metro Jaya sudah melakukan banyak hal, dimulai dari meminta keterangan kepada Gilang sebanyak dua kali, memeriksa tiga pegawai KPK termasuk pelapor, melihat kondisi lokasi di Hotel Borobudur dan mendapatkan visum dari pihak dokter. Febri pun mengajak agar publik melihat upaya penetapan tersangka sebagai bagian dari pelaksanaan penegakan hukum. 

Lalu, apakah Hery sudah ditahan oleh Polda Metro Jaya? Apa pesan KPK bagi Sekda Pemprov Papua?

1. Sekda Pemprov Papua tidak ditahan usai diperiksa lebih dari tujuh jam

(Sekretaris Pemprov Papua, TEA Hery Dosinaen) IDN Times/Axel Jo Harianja

Sekretaris Pemprov Papua, TEA Hery Dosinaen akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 23:30 WIB. Penyidik membiarkan Hery melenggang pulang dan tidak ditahan. Usai diperiksa lebih dari tujuh jam, Hery hanya meminta maaf kepada media dan langsung melengos pergi.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono mengatakan Hery disangkakan dengan pasal 351 ayat (1). Apabila merujuk ke pasal tersebut, maka Hery maksimal terancam hukuman penjara dua tahun dan delapan bulan. Ada pula jumlah denda yang nominalnya hanya Rp4.500.

2. KPK berharap pihak lain yang coba menghalangi kerja penegak hukum bisa mengambil hikmahnya

Juru bicara KPK, Febri Diansyah <kiri> dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Juru bicara KPK, Febri Diansyah dengan ditetapkannya Sekda Pemprov Papua sebagai tersangka, hal itu bisa menjadi pelajaran dan pesan berharga kepada pihak lain. Pesannya yakni apabila ada penegak hukum yang tengah bekerja, sebaiknya tidak dihalangi, apalagi sampai dipukuli. 

"Karena ada risiko pidana dalam hal tersebut, termasuk ketika menghalang-halangi ketika penegak hukum tengah bertugas atau memperlakukan mereka tidak semestinya," kata Febri di gedung KPK pada malam ini. 

Sebelumnya, mantan aktivis antikorupsi itu juga meminta kepada Pemprov Papua tidak mengalihkan fokus isu kepada permasalahan lain. Febri bahkan sempat menyindir Pemprov Papua, apabila memang tidak berbuat korupsi seharusnya tidak perlu merasa risih dan takut akan ditahan oleh lembaga antirasuah. 

"Sebab, KPK hanya memproses orang-orang yang benar-benar melakukan tindak pidana korupsi," kata dia lagi pada (4/2) lalu. 

3. KPK bersikap profesional dalam menangani kasus hukum

(Juru bicara KPK Febri Diansyah <kiri> dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif <kanan>) IDN Times/Santi Dewi

Febri turut membantah tudingan Pemprov Papua bahwa KPK hendak menjebak mereka usai melakukan rapat review di Hotel Borobudur pada (2/2) lalu. Menurut Febri, setiap kasus yang mereka tangani harus sesuai prosedur dan bukti yang kuat. 

"Tentu prosesnya harus sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Tapi kami pastikan bahwa KPK tetap berkomitmen untk menangani pokok perkaranya, artinya kalau ada bukti akan ditindak lanjuti. Namun, kalau tidak ditemukan bukti setelah dilakukan klarifikasi, tentu tidak bisa dipaksakan," kata dia. 

Febri menjelaskan apabila ada tim KPK yang turun ke lapangan, maka tidak selalu bermakna mereka hendak melakukan operasi tangkap tangan. Kalau pun mereka hendak menggelar operasi tersebut, tentu tidak akan disampaikan ke publik. 

"Namanya saja OTT, pasti gak akan bilang-bilang (ke masyarakat)," tutur Febri lagi. 

4. KPK akui sedang memantau dugaan korupsi soal proyek dan anggaran di Papua

Facebook @LukasEnembe

Walau membantah akan melakukan OTT terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe, namun KPK tidak menepis kalau mereka tengah memantau adanya indikasi korupsi di Provinsi Papua. Korupsi yang dipantau yakni terkait proyek dan anggaran di Papua. Oleh sebab itu, mereka mengirimkan tim untuk melakukan pengecekan informasi ke Hotel Borobudur pada (2/2) lalu. 

"KPK memang sedang mencermati sejumlah dugaan korupsi terkait proyek dan anggaran di Papua," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada (5/2) lalu. 

Sayang, Febri enggan menjelaskan kasus dugaan korupsi mana yang tengah mereka telisik. Hal itu disebabkan prosesnya masih ada di tahap penyelidikan. 

"Apabila sudah masuk ke tahap penyidikan dan memungkinkan disampaikan ke publik, maka akan kami informasikan sebagai hak publik untuk tahu," kata dia lagi. 

5. KPK berharap kasus teror lainnya ikut terungkap

(Deretan teror dan serangan terhadap KPK) IDN Times/Sukma Shakti

Penetapan Sekda Pemprov Papua sebagai tersangka merupakan satu terobosan yang dilakukan oleh Polri. Sebab, dalam catatan sebelumnya, Polri tidak berhasil mengungkap satu pun tersangka dari teror yang pernah menimpa lembaga antirasuah. 

Dalam catatan IDN Times ada 11 teror dan serangan yang pernah menimpa KPK, termasuk dugaan pemukulan terhadap penyelidik Muhammad Gilang Wicaksana. Lalu, apa perkembangan kasus ini akan menjadi titik terang bagi teror-teror lainnya?

"Kami berharap begitu (akan terungkap)," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Senin malam (18/2). 

Ia pun terus mengupayakan dan berdoa agar sembilan peristiwa teror lainnya mendapatkan titik terang.

Editorial Team