Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengucapkan terima kasih karena telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pegawainya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada (2/2) lalu. Polda Metro Jaya menetapkan TEA Hery Dosinaen sebagai tersangka dugaan pemukulan terhadap penyelidik lembaga antirasuah, Muhammad Gilang Wicaksana.
Hery akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (18/2). Sebelumnya, ketika dipanggil pada pekan lalu ia mangkir dengan alasan kesibukan di Papua.
"Tentu saja KPK berterima kasih dan mengapresiasi apa saja yang sudah dikerjakan tersebut karena koordinasi sejak awal antara KPK dengan Polda Metro Jaya sudah banyak hal yang dilakukan oleh tim Polda Metro Jaya," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah pada malam ini di gedung KPK.
Sejak dugaan penganiayaan itu terjadi, Polda Metro Jaya sudah melakukan banyak hal, dimulai dari meminta keterangan kepada Gilang sebanyak dua kali, memeriksa tiga pegawai KPK termasuk pelapor, melihat kondisi lokasi di Hotel Borobudur dan mendapatkan visum dari pihak dokter. Febri pun mengajak agar publik melihat upaya penetapan tersangka sebagai bagian dari pelaksanaan penegakan hukum.
Lalu, apakah Hery sudah ditahan oleh Polda Metro Jaya? Apa pesan KPK bagi Sekda Pemprov Papua?