Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi. Ia dipanggil dalam kasus dugaan korupsi setifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan serifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (25/2/2026).
Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi Dipanggil KPK

1. Ada empat saksi dipanggil KPK
Ada empat saksi yang dipanggil KPK. Selain Cris, KPK juga memanggil Daafi Armanda selaku Kasi Konstruksi Bangunan Direktorat Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PNK3), Dayoena Ivon Muriono selaku PPPK Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenaker, dan Pimpinan SAV Money Changer.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
2. KPK tetapkan tiga tersangka baru
Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara ini. Mereka adalah Chairul Fadly Harahap selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, serta Sunardi Manampiar Sinaga selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan.
Ketiganya diduga ikut menikmati duit hasil pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3. Mereka juga telah dicegah ke luar negeri.
3. Pengembangan kasus Immanuel Ebenezer
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer. Kasus itu terungkap melalui operasi tangkap tangan.
Selain Noel, ada 10 pihak yang ikut ditangkap. Mereka adalah Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang; Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025; Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang.
Lalu, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;
Kemudian, Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator; Supriadi selaku koordinator; Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia; dan Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Saat ini kesebelas sosok itu telah menjalani persidangan. Mereka didakwa melakukan pemerasan Rp6,5 miliar