Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menilai Hasto bersalah dalam suap Pergantian Antarwaktu calon Anggota DPR 2019-2024. Namun, unsur perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku tak terbukti.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Rios Rahmanto selaku Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Putusan Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dengan Sunoto dan Sigit Herman Binaji selaku Hakim Anggota.