Sekjen PDIP Hasto Susun Pembelaan Setebal 108 Halaman Ditulis Tangan

IMG-20250710-WA0029.jpg
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membacakan nota pembelaan sebanyak 108 halaman dalam sidang dugaan korupsi dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
  • Hasto menulis pledoinya dengan tangan sendiri sebelum dicetak, dengan buku berwarna merah dan gambar latar menyerupai Dewi Themis.

Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, akan membacakan nota pembelaan dalam sidang dugaan korupsi dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Kamis (10/7/2025). Pembelaannya itu tersusun dalam 108 halaman.

Buku itu dicetak Hasto dengan sampul warna merah. Ada gambar latar menyerupai Dewi Themis dengan mata tertutup kain dan tangan memegang bejana di sampul buku tersebut.

Saat tiba di ruang sidang, Hasto disambut simpatisannya. Ia pun menyalami mereka satu per satu sambil membagikan buku nota pembelaannya.

Hasto mengaku menulis pledoinya dengan menulis tangan sendiri sebelum dicetak. Hal itu membuatnya pegal.

"Ini adalah pleidoi yang saya tulis tangan sendiri, sampai pegal-pegal, dan ini akan mengungkapkan suatu perjuangan di dalam mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran," ujar dia.

Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengatakan, nota pembelaan tersebut akan menjelaskan Hasto tak punya kepentingan untuk melakukan obstruction of justice maupun menyuap Wahyu Setiawan sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga hakim diharap mendengar dengan seksama apa yang akan disampaikan.

"Doa kami semoga hakim diberi keteguhan sikap untuk menegakkan kepastian hukum dan keadilan," kata dia, Kamis.

Dalam persidangan sebelumnya, Hasto dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Hasto terbukti korupsi dan merintangi penyidikan KPK.

Hasto disebut tak mengakui perbuatannya dan tak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah.

Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. 

Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.

Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari