Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jelang Sidang Hasto, Pintu Masuk PN Jakpus Dipasang Metal Detector

WhatsApp Image 2025-07-10 at 09.05.14.jpeg
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Dua unit metal detector terpasang di depan PN Jakpus
  • Pengamanan dilakukan jelang sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Jakarta, IDN Times - Dua unit metal detector terpasang di depan pintu masuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pemasangan ini dilakukan pada Rabu, 9 Juli 2025 malam jelang persidangan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan,pemasangan itu dilakukan dalam rangka pengamanan sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dijadwalkan akan menyampaikan pembelaan, Kamis (10/7/2025).

"Betul, ada pemasangan alat tersebut. Perangkat tersebut dari Polri dalam rangka pengamanan sidang HK untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Nantinya setiap pengunjung pengadilan akan diperiksa Xray," " ujar Andi.

Andi menjelaskan, PN Jakarta Pusat kerap meminta bantuan pengamanan dari polisi dalam persidangan tertentu sehingga bentuk pengamanan yang diterapkan merupakan wewenang kepolisian.

"Kebutuhan pengamanannya dalam bentuk apa itu menjadi kewenangan Polri yang menentukan dalam mempersiapkan antisipasi antisipasi kejadian, seperti jumlah anggota yang diturunkan, rekayasa jalan, alat taktis dan sebagainya. Termasuk juga pemasangan alat Xray untuk memeriksa pengunjung pengadilan," kata dia.

Sementara itu, Jalan Bungur Besar Raya di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telat ditutup aparat kepolisian dari kedua arahnya.

Sejumlah simpatisan Hasto telah memenuhi jalanan. Mereka membawa mobil komando dan sejumlah bendera.

Dalam persidangan sebelumnya, Hasto dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Hasto terbukti korupsi dan merintangi penyidikan KPK.

Hasto disebut tak mengakui perbuatannya dan tak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah.

Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.

Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us