Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggratiskan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) mulai Juli 2025.
Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, itu sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemprov setempat.
“Soal sekolah swasta digratiskan itu kewenangan pemerintah daerah. Jadi sekarang sekolah itu kan pembinaannya untuk PAUD, SD, dan SMP itu di pemerintah kabupaten/kota, kemudian untuk SLTA itu di pemerintah provinsi,” kata Mu’ti usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Selasa (5/11/2024).