Hakim ketua mengatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis. Para terdakwa disebut tidak mendukung semangat upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Perbuatan para terdakwa telah merusak nama baik Mahkamah Agung RI dan peradilan di bawahnya," jelas Hakim Ketua.
Sementara, hal yang meringankan vonis adalah bahwa para terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga serta Nurhadi telah berjasa dalam pengembangan gelar kemajuan Mahkamah Agung.
"Tujuan penjatuhan pidana bukan semata-mata untuk menyengsarakan pelaku tindak pidana ataupun sebagai suatu upaya balas dendam, akan tetapi pemidanaan tersebut dilakukan dengan maksud agar terpidana menyadari kesalahannya, sanggup memperbaiki diri, dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan pidana, sehingga terpidana dapat hidup secara jelas sebagaimana warga negara yang baik dan bertanggung jawab," ujar Hakim.