Sekum Muhammadiyah: Pemerintah Jangan Hanya Tegas pada FPI

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mempertanyakan sikap pemerintah yang baru membubarkan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI).
Mu'ti menilai bila alasan pelarangan aktivitas FPI karena tidak memiliki izin atau surat keterangan terdaftar (SKT) yang masa berlakunya sudah habis, maka ormas itu dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal.
“Jadi, sebenarnya pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. Cuma masalahnya kenapa baru sekarang?" ujar Mu’ti dilansir laman muhammadiyah.or.id, Kamis (31/12/2020).
1. Jangan hanya tegas pada FPI
Meski demikian, Mu’ti berharap pemerintah dapat bersikap adil dan menertibkan ormas lain yang tidak memiliki SKT serta yang meresahkan masyarakat.
“Jangan hanya tegas kepada FPI. Kalau ternyata ada ormas lain yang tidak memiliki SKT, ormas itu juga harus ditertibkan,” ujar dia.