Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi datangi markas FPI pada Rabu (30/12/2020) (IDN Times/Sandy Firdaus)

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mempertanyakan sikap pemerintah yang baru membubarkan organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI).

Mu'ti menilai bila alasan pelarangan aktivitas FPI karena tidak memiliki izin atau surat keterangan terdaftar (SKT) yang masa berlakunya sudah habis, maka ormas itu dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal. 

“Jadi, sebenarnya pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. Cuma masalahnya kenapa baru sekarang?" ujar Mu’ti dilansir laman muhammadiyah.or.id, Kamis (31/12/2020).

1. Jangan hanya tegas pada FPI

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto (IDN Times/Sandy Firdaus)

Meski demikian, Mu’ti berharap pemerintah dapat bersikap adil dan menertibkan ormas lain yang tidak memiliki SKT serta yang meresahkan masyarakat.

“Jangan hanya tegas kepada FPI. Kalau ternyata ada ormas lain yang tidak memiliki SKT, ormas itu juga harus ditertibkan,” ujar dia.

2. Pemerintah melarang segala aktivitas dan penggunaan simbol FPI

Editorial Team

Tonton lebih seru di