Tim Kuasa Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro (IDN Times/Sandy Firdaus)
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengatakan, keputusan pemerintah yang melarang seluruh aktivitas yang dilakukan FPI tidak berpengaruh pada perjuangan mereka.
"Ada FPI atau tidak kami tetap berjuang membela negara dari para penghianat bangsa," ujarnya kepada IDN Times, Rabu (30/12/2020).
Dia mengatakan, anggotanya tak dididik untuk fanatik pada organisasi. "Karena tujuan kami mencari rida Allah karena organisasi hanya kendaraan," ujarnya.
FPI juga telah mendeklarasikan nama baru selepas pemerintah melarang segala kegiatan mereka per Rabu (30/12/2020), melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Menteri/Lembaga. Nama baru ormas tersebut adalah Front Persatuan Islam.
Pengumuman deklarasi nama ini diumumkan FPI lewat keterangan tertulisnya pada hari yang sama. Dalam keterangan itu, disebutkan pula deklarator dari nama baru adalah nama-nama yang juga menjadi pentolan FPI, seperti Sekjen FPI Munarman dan Ketua Umum FPI Ahmad Sabri Lubis.
"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota, dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim zalim, maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," tulis keterangan tertulis FPI.