Ilustrasi bendera PSI (psi.id)
Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi resmi dipecat PSI. Ketua DPP PSI Isyana Bagus Oka mengatakan Surat keputusan (SK) pemecatan Viani sudah keluar pada Sabtu, 25 September 2021.
“DPP Partai Solidaritas Indonesia telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian selamanya terhadap Viani Limardi dari keanggotaan pada Sabtu 25 September 2021. Kami tidak tahu bagaimana surat pemberhentian itu menyebar, karena seluruh proses ini sepenuhnya bersifat internal,” kata Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka, dalam keterangan tertulis pada Rabu (29/9/2021). Namun ia tak menyebut secara langsung pemecatan terkait dugaan penggelembungan dana reses.
Isyana menegaskan keputusan tersebut dibuat setelah melalui proses panjang berupa evaluasi dan penilaian berjenjang, mulai dari DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF), dan terakhir DPP PSI.
“TPF juga telah memanggil secara resmi Viani Limardi. Dalam sesi tersebut, yang bersangkutan diberi kesempatan luas untuk menyampaikan jawaban dan sanggahan atas pertanyaan TPF,” kata Isyana.
Dari hasil evaluasi tersebut, Viani dinyatakan tidak lagi sejalan dengan visi-misi partai dan terbukti melanggar AD/ART Partai. Tepatnya terkait ART Pasal 5 tentang kewajiban anggota, yakni patuh dan setia kepada garis perjuangan, AD/ART serta keputusan-keputusan partai.