Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.
Politikus PDIP, Juliari Batubara yang dipercaya Jokowi menjadi Menteri Sosial di Kabinet Indonesia Maju dalam periode kedua pemerintahannya, menjadi satu dari lima tersangka yang ditetapkan KPK pada Sabtu (5/12/2020). Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos COVID-19, Juliari Batubara akhirnya menyerahkan diri pada Minggu (6/12/2020) dini hari tadi.
Juliari diduga ikut menerima fee penyaluran paket bansos berupa sembako. Berdasarkan keterangan Ketua KPK, Komjen (Pol) Firli Bahuri, dua pejabat pembuat komitmen (PPK) yang ditunjuk oleh Juliari memungut Rp10 ribu per paket sembako. Juliari diduga menerima suap dari fee pembagian paket sembako secara total mencapai Rp17 miliar.
"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga terima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," ungkap Firli ketika memberikan keterangan pers pada Minggu dini hari (6/12/2020).