Firli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)
Sebelumnya, penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagi tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ade menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara di Gedung Direktorat Reserse Keiminal Khusus (Dittreskrimsus) pada Rabu, 22 November 2023 malam.
“Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” kata dia.
Dalam perkara ini, Firli Bahuri terancam pidana seumur hidup. Ia dijerat Pasal 12e, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000,” kata Ade.
Penyidik menyita banyak bukti kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Salah satunya, bukti penukaran valas di beberapa money changer pada periode Februari 2021-September 2023.
“Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berikut data elektronik dan dokumen elektronik yang ada di dalamnya, meliputi satu dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7.468.711.500,” ujar Ade.