IDN Times/Axel Jo Harianja
Argo sebelumnya menjelaskan, usai menetapkan Pablo dan Rey Utami sebagai tersangka, pada Rabu (10/7) malam, penyidik pun menangkap mereka di kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat. Saat itu juga, polisi menggeledah kediaman keduanya, namun barang bukti yang dicari tak ditemukan.
"Saat menggeledah, hampir semuanya kosong. Artinya bahwa seperti yang digunakan untuk melakukan perekaman kemudian juga ada beberapa kamera, flashdisk sudah tidak ada," jelas Argo.
Argo menuturkan, pihaknya menemukan puluhan Surat Tanda Nomor Kemdaraan (STNK) saat menggeledah rumah tersangka kasus dugaan pelanggaran asusila dan pornografi melalui media sosial YouTube, Pablo Benua dan Rey Utami.
Usai melakukan pendalaman lebih lanjut, STNK itu ternyata ada kaitannya dengan laporan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor, dengan pihak terlapor, Pablo Benua.
"Setelah kita cek di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ada laporan berkaitan dengan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Pablo. Itu dilaporkan pada 26 Februari 2018," ujar Argo di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/7)
"Ada pelaporan juga di Mabes Polri dengan terlapor Pablo Benua terkait penipuan dan penggelapan sekitar tahun 2017," sambungnya.
Hal serupa dialami Galih Ginanjar. Awalnya polisi kata Argo, mendatangi kediaman Galih. Namun ternyata, tidak ditemukan. Galih saat itu kata Argo, sedang menginap di sebuah Hotel di kawasan Jakarta Selatan. Akhirnya, sekitar pukul 04.00 WIB, Galih pun digelandang ke Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan Pasal 27 ayat 1, Pasal 27 ayat 3, juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kemudian, Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara.