Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus mega korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto lagi-lagi ketahuan saat membuat ulah. Kali ini, ia kepergok pelesiran tengah berada di sebuah toko material beberapa waktu lalu.

Dalam sebuah foto yang viral di media sosial, terlihat Novanto mengenakan kemeja lengan pendek, kepala ditutupi topi hitam, dan wajah tertutup masker. Tak hanya itu, dalam gambar tersebut ia juga tampak tengah berbincang dengan seorang perempuan berjilbab. Perempuan tersebut diduga adalah istri mantan Ketua DPR itu, Deisti Astriani Tagor.

Terungkapnya lagi ulah Novanto sesungguhnya tidak membuat publik terkejut. Sebab, ini bukan kali pertama Novanto membuat ulah. Bahkan, pada 2018 lalu, ia tertangkap basah oleh otoritas setempat seperti Ombudsman dan Kementerian Hukum dan HAM. Namun, tetap saja mantan Ketua Umum Partai Golkar itu tak berhenti berbuat ulah. 

Pelanggaran yang ia lakukan di masa lalu seolah tidak diberi sanksi oleh Kemenkum HAM. Hal itu sempat diakui oleh Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami bahwa belum ada sanksi yang dijatuhkan untuk Setya Novanto usai pelanggaran yang ia lakukan di tahun 2018. 

"Ini masih didalami yang masih perlu informasi. Dulu (ketika dilakukan sidak) kayak apa sih (di sel palsu). Karena ketika kami melakukan sidak, semua sel kan posisinya dalam keadaan terbuka. Semua fasilitas yang tidak seharusnya seperti televisi dan AC kami cabut," ujar Sri ketika menjawab pertanyaan IDN Times pada 24 September 2018. 

Kini, Novanto diberi sanksi dengan dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur, Bogor yang pengamanannya lebih ketat. Lalu, apa saja ulah yang pernah dilakukan Novanto ketika masih ditahan di lapas khusus koruptor, Sukamiskin, Bandung?

1. Ketika dilakukan sidak oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Setya Novanto menempati sel palsu

youtube.com/najwashihab

Setya Novanto dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung pada 4 Mei 2018. Sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Novanto divonis 15 tahun penjara dan didenda Rp500 juta. 

Namun, belum genap enam bulan ia ditahan di lapas tersebut, Novanto sudah berulah. Ia dan Nazaruddin diketahui tak menempati sel aslinya saat dilakukan sidak oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM. Sidak itu digelar untuk menindak lanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 21 Juli 2018. 

Adalah jurnalis senior Najwa Shihab yang mencurigai sel sederhana yang diklaim oleh Novanto sejak awal ia huni, bukan sel aslinya. Sebab, di saat sel napi koruptor lainnya terdapat peralatan mewah, justru tidak ditemukan satu pun benda-benda serupa di sel Novanto. 

Najwa juga menemukan kejanggalan lain di sel itu, lantaran terdapat parfum perempuan merk Victoria Secret. Stiker identitas nama Novanto di papan informasi berbeda dengan napi lainnya. Seperti baru ditempel. 

Setelah dicek oleh Menkum HAM Yasonna Laoly, kecurigaan Najwa itu terbukti. 

"Betul, itu bukan sel Nazaruddin dan sel Setya Novanto. Mereka seharusnya ada di sel yang lain pada waktu itu," kata Yasonna ketika hadir sebagai narasumber di program Mata Najwa yang tayang di Trans 7

2. Ketika Ombudsman melakukan sidak, sel Setya Novanto dipergoki lebih luas dan terdapat benda mewah

Editorial Team

Tonton lebih seru di