Suryadharma Ali (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.
Mantan Menteri agama ini dianggap memanfaatkan sisa kuota haji nasional dengan tidak berdasarkan prinsip keadilan. Suryadharma mengakomodasi permintaan dari Komisi VIII DPR untuk memasukkan orang-orang tertentu supaya bisa naik haji gratis dan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi.
Suryadharma didakwa memperkaya diri sendiri hingga Rp1,8 miliar dari pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013 dan menerima satu lembar potongan kain penutup Ka'bah yang disebut kiswah.
Selain menerima uang tersebut, Suryadharma, selaku Menteri Agama periode 2009-2014, juga diduga melakukan korupsi dana haji, antara lain menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj tidak sesuai ketentuan, dan menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) tidak sesuai dengan penggunaannya.
Perbuatan ia ini juga memperkaya orang lain, yakni pendamping Amirul Hajj dan hotel. Suryadharma mengarahkan tim penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jemaah Indonesia tidak sesuai ketentuan dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
"Akibat perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp27,283 miliar atau setidak-tidaknya sejumlah itu, sebagaimana laporan perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan," ujar Jaksa Penuntut Umum Supardi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/8/2015).
Suryadharma juga dituding melakukan perbuatan yang tidak sesuai peraturan dengan memberangkatkan 1.771 jemaah tidak sesuai nomor antre sejumlah Rp12,328 miliar.