Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon nonaktif, Richard Louhenapessy, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi izin prinsip 20 gerai Alfamidi yang turut menjeratnya.
"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, Tim Penyidik KPK mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon, berupa TPPU," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin (4/7/2022).
"Di antaranya kesengajaan menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu," sambungnya.