Sebelumnya diberitakan, Kepala Inspektorat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Uus Kusnadi memastikan, pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pondok Pucung 02 melanggar aturan soal pungutan uang kepada wali murid, seperti yang diungkap oleh Rumini.
Menurut Uus, Inspektorat telah menyelesaikan investigasinya terhadap kasus yang cukup menggemparkan publik itu.
Hasil investigasi tersebut di antaranya adalah kebenaran adanya mekanisme yang salah terhadap pungutan yang dinamakan iuran atau les komputer. Sedangkan soal pembelian buku yang diduga ter-cover dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Inspektorat Tangsel pastikan tak ada pelanggaran.
“Kalau Rumini sudah jelas melanggar ketentuan kontrak kerja yah,” kata Uus di kantornya, gedung 2 pusat Pemerintahan Tangsel, Jalan Maruga Raya, Ciputat, Tangsel.
Rumini sendiri melaporkan kasus ini ke Polres Tangsel usai dipecat sebagai guru. Rumini membuat laporan ke polisi pada 4 Juli 2019, dengan nomor: TBL/775/K/7/2019/SPKT/ResTangsel. Dalam laporannya, Rumini membawa beberapa barang bukti. Di antaranya bukti kartu iuran les komputer ke salah satu perusahaan berbadan hukum CV, dan bukti dokumen bahwa pengadaan komputer sudah dibiayai oleh pemerintah melalui dana BOS.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb